Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menetapkan Peraturan No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (OSS), yang berlaku efektif mulai 1 November 2025. Peraturan baru ini mengkonsolidasi dan menyempurnakan berbagai peraturan pelaksanaan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).
Penerbitan Peraturan BKPM 5/2025 sejalan erat dengan amandemen yang diperkenalkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, yang memastikan keseragaman di seluruh ekosistem perizinan Indonesia. Peraturan ini menyederhanakan tumpang tindih administratif, memperkuat integrasi digital, dan meningkatkan koherensi kebijakan antarlembaga pemerintah.
Di bawah rezim baru, kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko—rendah, sedang-rendah, sedang-tinggi, dan tinggi—berdasarkan kriteria Kesehatan, Keselamatan, Lingkungan, dan Sumber Daya (K3L). Pendekatan berbasis risiko ini melanjutkan arah reformasi regulasi Indonesia, yang memprioritaskan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam perizinan usaha.
Peraturan BKPM 5/2025 Berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik lokal (PT PMDN) maupun asing (PT PMA) yang beroperasi melalui platform OSS. Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan sekaligus menerapkan tata kelola data dan kewajiban kepatuhan yang lebih ketat.
Perubahan ini mencerminkan peralihan kebijakan dari pengendalian prosedural ke kepatuhan berbasis data, yang memperkuat komitmen Indonesia terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan kepercayaan investor.
1. Ruang Lingkup dan Penerapan
Peraturan baru ini memperluas cakupan perizinan berbasis risiko OSS dari 16 menjadi 22 sektor bisnis, dengan menambahkan:
Semua sektor ini harus melalui klasifikasi risiko sebelum persetujuan operasional. Sistem pemetaan risiko otomatis memastikan penerapan yang konsisten di seluruh kementerian.
2. Prosedur dan Persyaratan Baru
Reformasi prosedural utama meliputi:
3. Sanksi dan Kepatuhan
Sanksi administratif sekarang mengikuti eskalasi tiga tingkat proses:
Selain itu, BKPM dapat menerbitkan entitas yang dikenai sanksi pada Daftar Kepatuhan Nasional, yang berpotensi memengaruhi reputasi dan kondisi keuangan.
4. Ketentuan Peralihan
| Aspek | Rezim Sebelumnya (GR 5/2021) | Peraturan BKPM 5/2025 |
| Batas Waktu Transisi | Belum diatur | 31 Mei 2026 |
| Akurasi Data | Pembaruan manual diizinkan | Sinkronisasi wajib di bawah OSS v.1.2 |
| Perizinan Lingkungan | Pengajuan terpisah | Terintegrasi dalam OSS |
| Sanksi | Diskresi sektoral | Penegakan hukum secara otomatis di bawah kewenangan BKPM |
Bisnis didorong untuk menunjuk petugas kepatuhan perizinan khusus untuk mengelola pembaruan OSS dan mencegah penundaan administratif.
BACA LEBIH BANYAK:
BKPM dan kementerian terkait diharapkan menerbitkan pedoman teknis untuk mengoperasionalkan peraturan tersebut:
Untuk mempersiapkannya, perusahaan harus:
Transisi ini menandai komitmen berkelanjutan Indonesia terhadap modernisasi regulasi dan penciptaan lingkungan bisnis yang dapat diprediksi dan ramah investasi.
Dari perspektif profesional kami, Peraturan BKPM 5/2025 merupakan reformasi penting menuju kerangka regulasi yang terintegrasi data dan berbasis risiko. Dengan mengurangi redundansi dan meningkatkan akuntabilitas, peraturan ini akan secara signifikan meningkatkan kemudahan berbisnis dan mengurangi risiko korupsi yang terkait dengan persetujuan manual.
Namun, bisnis harus tetap waspada selama fase transisi. Jangka waktu kepatuhan yang pendek dan standar akurasi data yang wajib kemungkinan akan menimbulkan tantangan operasional, terutama bagi perusahaan dengan banyak anak perusahaan atau kegiatan lintas sektor.
Untuk mengurangi risiko ini, investor harus mengadopsi pemenuhanPendekatan berbasis desain, mengintegrasikan kewajiban OSS ke dalam tata kelola perusahaan, dan menunjuk personel khusus untuk mengawasi pelaporan berkala dan perpanjangan izin. Seiring waktu, kerangka kerja digital ini akan menjadikan sistem perizinan Indonesia lebih transparan, terprediksi, dan berorientasi pada investor.
BACA LEBIH BANYAK:
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025 merupakan langkah paling komprehensif Indonesia menuju Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terpadu dan transparan. Dengan menggabungkan berbagai peraturan ke dalam satu kerangka kerja terpadu, peraturan ini menyederhanakan proses administratif sekaligus meningkatkan akuntabilitas melalui sentralisasi data.
Bisnis yang beroperasi di Indonesia, terutama yang berada di sektor yang diatur, harus bertindak cepat untuk meninjau profil OSS mereka, menyinkronkan data perizinan, dan memastikan kepatuhan penuh pada batas waktu transisi.
Adaptasi dini tidak hanya akan mencegah sanksi administratif tetapi juga menunjukkan tata kelola perusahaan yang baik di mata regulator dan investor.
Intinya, reformasi ini memperkuat ambisi Indonesia untuk menjadi pusat investasi yang digerakkan secara digital dan berorientasi pada kepatuhan di ASEAN.
Bagi perusahaan dan investor yang mencari panduan tentang cara mematuhi Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025, kami merekomendasikan tindakan berikut:
Untuk nasihat khusus atau bantuan hukum mengenai Perizinan Usaha Berbasis Risiko di Indonesia, silakan hubungi Kusuma & Partners Law Firm.
Isilah formulir di bawah ini untuk mendapatkan panduan ahli kami.
PERNYATAAN: Konten ini ditujukan hanya untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Untuk saran profesional, silakan berkonsultasi dengan kami.

Regulasi ekspor batubara Indonesia 2026 kini menjadi salah satu isu hukum terpenting bagi perusahaan pertambangan. Indonesia tetap menjadi eksportir batubara utama dunia. Namun, lanskap regulasi semakin terkontrol, teknis, dan berorientasi pada penegakan hukum. Bagi perusahaan pertambangan, hal ini menciptakan tekanan bisnis yang nyata. Kontrak yang tampak aman tahun lalu mungkin sekarang perlu […]

Pada tanggal 30 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7/2026”). Peraturan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyerukan kepastian hukum yang lebih besar dalam pengaturan alih daya dan peningkatan perlindungan bagi pekerja alih daya. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan […]

Pada 11 September 2025, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Nilai Manfaat Perusahaan (BMP). Peraturan ini akan berlaku efektif pada 11 Desember 2025, menggantikan […]