Kami memahami bahwa sengketa bisnis tidak dapat dihindari, dan menangani sengketa bisnis yang rumit bisa jadi sulit dan memakan waktu. Untuk itulah, pengacara arbitrase kami hadir. Kami membantu dan mewakili perusahaan seperti Anda dalam menyelesaikan sengketa komersial secara efisien di setiap tahapan proses arbitrase.
Di antara cara paling umum kami menyediakan layanan berikut kepada klien kami:
- Penasihat Arbitrase
Kami menyediakan saran strategis yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda, memastikan hasil yang menguntungkan melalui pemahaman mendalam tentang nuansa arbitrase.
- Penyusunan dan Peninjauan Perjanjian Arbitrase
Kami membantu dalam menyusun dan meninjau klausul dan perjanjian arbitrase yang dirancang untuk melindungi kepentingan Anda dan memastikan keberlakuannya.
- Perwakilan dalam Proses Arbitrase
Keahlian kami mencakup forum arbitrase domestik dan internasional, termasuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dari proses pengajuan hingga putusan akhir, kami mendukung posisi Anda dengan kuat.
- Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Kami membantu dalam pengakuan dan penegakan putusan arbitrase domestik dan internasional di Indonesia, termasuk masalah hukum pasca putusan untuk mengamankan kepentingan Anda.
Cara Kerja Arbitrase di Indonesia:
Arbitrase di Indonesia terutama diatur oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berikut ikhtisar mekanisme prosedural utamanya:
- Memulai Arbitrase
- Perjanjian untuk Arbitrase
Proses arbitrase diawali dengan kesepakatan antara para pihak, baik melalui klausul arbitrase dalam suatu kontrak atau melalui perjanjian arbitrase tersendiri.
- Pemberitahuan Arbitrase
Penggugat memulai proses dengan menyerahkan pemberitahuan arbitrase, yang mencakup pernyataan perselisihan, ganti rugi yang diminta, dll.,
- Proses Arbitrase
- Pengajuan Dokumen Arbitrase yang Diperlukan dan Penunjukan Arbiter
Penggugat menyerahkan dokumen arbitrase yang dipersyaratkan dan perkiraan biaya arbitrase, dan para pihak menunjuk satu atau lebih arbiter sesuai kesepakatan. Jika tidak tercapai kesepakatan, otoritas penunjuk, seperti BANI, dapat menunjuk arbiter.
- Sidang Pendahuluan dan Pertukaran Gugatan
Menetapkan tenggat waktu, membahas masalah prosedural, dan memastikan kedua belah pihak siap untuk proses arbitrase. Penggugat mengajukan dokumen pernyataan gugatan dan tergugat memberikan pernyataan pembelaan dan/atau dokumen gugatan balik.
- Proses Dengar Pendapat dan Sidang Pembuktian
Para arbiter dapat mengajukan pertanyaan dan mengklarifikasi permasalahan, para pihak mengajukan argumen dan mempertahankan posisi mereka, serta menghadirkan bukti-bukti termasuk dokumen dan keterangan saksi.
- Putusan Arbitrase
Para arbiter berunding dan memberikan putusan, yang mencakup pertimbangan dan keputusan hukum. Putusan ini bersifat final dan mengikat para pihak yang terlibat.
- Pasca-Arbitrase
- Menantang Putusan Arbitrase (Pembatalan)
Alasan para pihak untuk menentang atau membatalkan Putusan Arbitrase mencakup masalah prosedur hukum.
- Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Pihak yang menang dapat mengajukan upaya penegakan hukum melalui pengadilan Indonesia.