Logo Firma Hukum Kusuma & Rekan

Arbitrase

Menavigasi Kompleksitas Arbitrase: Kami Mengubah Sengketa Komersial Anda menjadi Kisah Penyelesaian, Memastikan Akhir yang Harmonis untuk Tantangan Anda.

Kami memahami bahwa sengketa bisnis tidak dapat dihindari, dan menangani sengketa bisnis yang rumit bisa jadi sulit dan memakan waktu. Untuk itulah, pengacara arbitrase kami hadir. Kami membantu dan mewakili perusahaan seperti Anda dalam menyelesaikan sengketa komersial secara efisien di setiap tahapan proses arbitrase.

Di antara cara paling umum kami menyediakan layanan berikut kepada klien kami:

  • Penasihat Arbitrase
    Kami menyediakan saran strategis yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda, memastikan hasil yang menguntungkan melalui pemahaman mendalam tentang nuansa arbitrase.
  • Penyusunan dan Peninjauan Perjanjian Arbitrase
    Kami membantu dalam menyusun dan meninjau klausul dan perjanjian arbitrase yang dirancang untuk melindungi kepentingan Anda dan memastikan keberlakuannya.
  • Perwakilan dalam Proses Arbitrase
    Keahlian kami mencakup forum arbitrase domestik dan internasional, termasuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dari proses pengajuan hingga putusan akhir, kami mendukung posisi Anda dengan kuat.
  • Pelaksanaan Putusan Arbitrase
    Kami membantu dalam pengakuan dan penegakan putusan arbitrase domestik dan internasional di Indonesia, termasuk masalah hukum pasca putusan untuk mengamankan kepentingan Anda.

Cara Kerja Arbitrase di Indonesia:

Arbitrase di Indonesia terutama diatur oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berikut ikhtisar mekanisme prosedural utamanya:

  • Memulai Arbitrase
    • Perjanjian untuk Arbitrase
      Proses arbitrase diawali dengan kesepakatan antara para pihak, baik melalui klausul arbitrase dalam suatu kontrak atau melalui perjanjian arbitrase tersendiri.
    • Pemberitahuan Arbitrase
      Penggugat memulai proses dengan menyerahkan pemberitahuan arbitrase, yang mencakup pernyataan perselisihan, ganti rugi yang diminta, dll.,
  • Proses Arbitrase
    • Pengajuan Dokumen Arbitrase yang Diperlukan dan Penunjukan Arbiter
      Penggugat menyerahkan dokumen arbitrase yang dipersyaratkan dan perkiraan biaya arbitrase, dan para pihak menunjuk satu atau lebih arbiter sesuai kesepakatan. Jika tidak tercapai kesepakatan, otoritas penunjuk, seperti BANI, dapat menunjuk arbiter.
    • Sidang Pendahuluan dan Pertukaran Gugatan
      Menetapkan tenggat waktu, membahas masalah prosedural, dan memastikan kedua belah pihak siap untuk proses arbitrase. Penggugat mengajukan dokumen pernyataan gugatan dan tergugat memberikan pernyataan pembelaan dan/atau dokumen gugatan balik.
    • Proses Dengar Pendapat dan Sidang Pembuktian
      Para arbiter dapat mengajukan pertanyaan dan mengklarifikasi permasalahan, para pihak mengajukan argumen dan mempertahankan posisi mereka, serta menghadirkan bukti-bukti termasuk dokumen dan keterangan saksi.
    • Putusan Arbitrase
      Para arbiter berunding dan memberikan putusan, yang mencakup pertimbangan dan keputusan hukum. Putusan ini bersifat final dan mengikat para pihak yang terlibat.
  • Pasca-Arbitrase
    • Menantang Putusan Arbitrase (Pembatalan)
      Alasan para pihak untuk menentang atau membatalkan Putusan Arbitrase mencakup masalah prosedur hukum.
    • Pelaksanaan Putusan Arbitrase
      Pihak yang menang dapat mengajukan upaya penegakan hukum melalui pengadilan Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Arbitrase sering dipilih karena kerahasiaannya, fleksibilitas dalam prosedur, dan kemampuan untuk memilih arbiter yang memiliki keahlian dalam pokok permasalahan yang disengketakan.

Perselisihan komersial

Termasuk biaya administrasi lembaga arbitrase, biaya arbitrator, biaya hukum, dan biaya lain yang terkait dengan proses persidangan.

 

Putusan arbitrase wajib didaftarkan di pengadilan Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan, untuk selanjutnya memperoleh persetujuan pengadilan.

 

Ya, dalam kondisi tertentu.

Mengajukan banding ke Mahkamah Agung Indonesia.

 

Jika salah satu pihak menolak untuk berpartisipasi dalam proses arbitrase di Indonesia, majelis arbitrase dapat melanjutkan arbitrase dan membuat keputusan berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan oleh pihak peserta.

Hak Cipta © 2026 Firma Hukum Kusuma. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.