Pada tanggal 11 September 2025, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Peringkat Poin Pemanfaatan Perusahaan (Bobot Manfaat Perusahaan, BMP)Peraturan ini akan berlaku efektif pada tanggal 11 Desember 2025, menggantikan kerangka kerja sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/2011 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 46/2022.
Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia dengan menyederhanakan proses sertifikasi konten dalam negeri dan memperkenalkan sistem penilaian berbasis insentif bagi perusahaan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Peraturan ini juga memperluas cakupan sertifikasi untuk mencakup jasa industri dan kegiatan jasa barang campuran. Dengan memperkuat verifikasi dan memperpanjang masa berlaku sertifikat menjadi lima tahun, Menteri Perindustrian 35/2025 menyelaraskan kebijakan konten dalam negeri Indonesia dengan peta jalan industri yang lebih luas berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2022 tentang Kebijakan Pengembangan Industri Nasional.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 secara signifikan mengubah lanskap kepatuhan industri Indonesia. Peraturan ini memperluas kewajiban regulasi sekaligus memperkenalkan cara baru untuk meraih keunggulan kompetitif melalui sistem penilaian berbasis insentif. Baik perusahaan domestik maupun asing yang bergerak di bidang manufaktur, jasa, atau operasi sektor campuran diperkirakan akan terdampak. Lebih lanjut, peraturan ini tidak hanya mendefinisikan ulang metodologi penghitungan kandungan dalam negeri, tetapi juga membentuk kembali cara perusahaan menunjukkan dan mempertahankan kepatuhan di seluruh kegiatan bisnis mereka.
Semua entitas yang memasok barang atau jasa industri kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), atau proyek yang dibiayai oleh dana publik sekarang diharuskan memiliki izin yang sah Sertifikat TKDN dan BMP sesuai dengan Permenperin 35/2025. Tanpa sertifikasi ini, perusahaan tidak akan memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pengadaan umum atau tender industri. Persyaratan ini mewajibkan perusahaan untuk melibatkan lembaga verifikasi terakreditasi (Lembaga Verifikasi Independen atau LVI) untuk memastikan dokumentasi, data produksi, dan masukan pemasok mereka secara akurat mencerminkan nilai konten domestik. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan pengecualian dari proyek pemerintah di masa mendatang atau sanksi administratif.
Rumus perhitungan baru (material 75%, tenaga kerja 10%, dan overhead 15%) mewajibkan perusahaan untuk merestrukturisasi komposisi biaya dan menilai kembali asal input produksi utama. Produsen harus meningkatkan sumber daya lokal, mengevaluasi komposisi pemasok, dan mendokumentasikan setiap komponen domestik secara akurat. Perusahaan yang bergantung pada material impor menghadapi tekanan yang lebih besar untuk melokalisasi rantai pasokan atau melibatkan mitra lokal guna mempertahankan skor TKDN yang kompetitif. Kegagalan mengoptimalkan struktur biaya dapat mengurangi persentase kandungan dalam negeri mereka, sehingga membahayakan kelayakan pengadaan atau peluang insentif.
Permenperin 35/2025 memperkenalkan mekanisme insentif BMP, yang memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berkontribusi pada ekosistem industri Indonesia melalui penelitian dan pengembangan, adopsi Industri 4.0, transfer teknologi, keberlanjutan lingkungan, dan lokalisasi tenaga kerja. Perusahaan yang memenuhi tolok ukur kualitatif ini dapat memperoleh poin BMP tambahan—yang berpotensi meningkatkan klasifikasi mereka dan meningkatkan posisi mereka dalam evaluasi pengadaan pemerintah. Kebijakan ini menggarisbawahi transisi strategis Indonesia dari pendekatan proteksionis menuju lokalisasi nilai tambah, yang mendorong investasi berbasis inovasi, alih-alih sekadar operasi berbasis perakitan.
Meskipun sertifikat TKDN yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya akan tetap berlaku hingga tanggal kedaluwarsanya, masa transisi ini tetap menghadirkan tantangan kepatuhan yang signifikan. Oleh karena itu, perusahaan yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi atau perpanjangan harus memastikan bahwa pengajuan mereka sepenuhnya mematuhi ketentuan yang direvisi sebelum 11 Desember 2025. Setiap inkonsistensi dalam metodologi perhitungan, dokumentasi, atau kepatuhan prosedural dapat menyebabkan potensi penolakan atau penundaan pemrosesan. Oleh karena itu, pelaku usaha sangat dianjurkan untuk melakukan audit kepatuhan internal, mengidentifikasi lini produk yang terdampak, dan terlibat secara proaktif dengan lembaga verifikasi untuk memfasilitasi transisi yang lancar di bawah kerangka peraturan yang baru.
Bagi produsen dengan penanaman modal asing (PT PMA) dan pemasok multinasional, peraturan ini mewajibkan strategi lokalisasi yang terencana dengan baik. Perusahaan harus mengidentifikasi secara cermat tahapan produksi mana yang dapat direlokasi ke dalam negeri, memperkuat kolaborasi dengan vendor Indonesia, dan membangun sistem dokumentasi yang transparan dan terlacak. Lebih lanjut, persyaratan ini sangat krusial di sektor-sektor seperti elektronik, otomotif, energi, dan infrastruktur, di mana kelayakan proyek seringkali bergantung pada kepatuhan terhadap ambang batas kandungan lokal. Dengan secara proaktif menyelaraskan diri dengan kewajiban baru ini, perusahaan dapat mempertahankan akses pasar dan meningkatkan reputasi mereka sebagai peserta yang patuh dan terintegrasi secara lokal dalam lanskap industri Indonesia.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 menandai salah satu reformasi paling signifikan dan komprehensif terhadap kerangka kerja konten lokal Indonesia dalam lebih dari satu dekade. Peraturan ini mengkonsolidasikan ketentuan-ketentuan menteri yang sebelumnya terfragmentasi dan menyelaraskan penilaian kuantitatif (TKDN) dan kualitatif (BMP) menjadi satu sistem tunggal yang dapat diverifikasi. Lebih lanjut, kerangka kerja yang diperbarui ini dirancang untuk meningkatkan akurasi, mendorong keadilan, dan memastikan konsistensi kebijakan yang lebih baik di seluruh sektor industri.
Berdasarkan Pasal 3 Permenperin 35/2025, peraturan ini berlaku untuk:
Cakupan yang lebih luas ini menjamin bahwa jasa industri yang sebelumnya dikecualikan dalam kerangka regulasi tahun 2011 dan 2022 kini tercakup dalam rezim sertifikasi konten dalam negeri. Perkembangan ini menggarisbawahi pengakuan pemerintah akan peran vital jasa industri sebagai pendorong utama penciptaan nilai industri nasional.
Lebih lanjut, regulasi yang bersifat sektoral seperti yang mengatur alat kesehatan, elektronik, dan komponen otomotif akan tetap berlaku, tetapi harus diselaraskan dengan prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025. Oleh karena itu, perusahaan yang bergerak di sektor-sektor khusus ini diwajibkan untuk mematuhi ketentuan TKDN/BMP sektoral dan umum guna memastikan keselarasan regulasi secara menyeluruh dan mencegah kesenjangan kepatuhan.
Permendag 35/2025 menyempurnakan metodologi perhitungan untuk transparansi yang lebih besar dan memperkenalkan proses sertifikasi digital yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)Prosedur baru tersebut dirangkum di bawah ini:
| Bidang Utama | Ketentuan Baru | Implikasi Kepatuhan |
| Rumus Perhitungan Barang | TKDN = (Bahan Baku × 75%) + (Tenaga Kerja Langsung × 10%) + (Biaya Overhead Pabrik × 15%) | Perusahaan harus memberikan rincian asal material, komposisi penggajian, dan data overhead yang didukung oleh catatan akuntansi dan faktur pemasok. |
| Perhitungan Layanan Industri | Ditimbang berdasarkan biaya sumber daya manusia setempat, peralatan, dan partisipasi subkontraktor setempat. | Penyedia layanan harus mengukur penggunaan tenaga kerja lokal dan outsourcing domestik. |
| Formula Barang-Jasa Campuran | TKDN = (TKDN_barang × % nilai barang) + (TKDN_jasa × % nilai jasa). | EPC dan penyedia layanan terpadu harus memastikan dokumentasi proporsional untuk setiap komponen. |
| Bonus Penelitian & Pengembangan (R&D) | Hingga 20% poin TKDN tambahan diberikan kepada produsen yang melakukan penelitian dan pengembangan secara intensif atau yang mengadopsi teknologi Industri 4.0. | Menciptakan insentif untuk lokalisasi berbasis inovasi dan transfer teknologi. |
| Validitas Sertifikat | Diperpanjang dari 3 tahun hingga 5 tahun. | Cakrawala perencanaan yang lebih panjang, biaya pembaruan yang berkurang, tetapi kewajiban audit berkelanjutan. |
| Deklarasi Mandiri untuk Industri Kecil | Produsen mikro dan kecil dapat mendeklarasikan sendiri TKDN melalui SIINas, tergantung pada verifikasi acak. | Mendorong partisipasi UKM sambil menjaga auditabilitas. |
| Pengiriman Digital melalui SIINas | Platform terpusat untuk pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan sertifikat. | Memperlancar proses, mengurangi dokumen manual, dan memungkinkan pelacakan data lintas kementerian. |
Integrasi SIINas merupakan kemajuan prosedural yang signifikan, meningkatkan ketertelusuran, dan memperkuat koordinasi antar instansi pemerintah terkait. Lebih lanjut, integrasi ini memungkinkan Kementerian Perindustrian untuk memantau tren kepatuhan secara efektif dan memastikan konsistensi data di tingkat nasional secara real-time.
MOI 35/2025 memperkenalkan mekanisme penegakan kepatuhan yang lebih terstruktur dibandingkan dengan rezim sebelumnya.
Sanksi administratif sekarang secara eksplisit dikategorikan sebagai berikut:
Proses verifikasi akan dilakukan oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang terakreditasi oleh Kementerian Perindustrian. Lembaga-lembaga ini bertanggung jawab untuk meninjau catatan akuntansi, data produksi, dan dokumentasi pemasok untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk melakukan audit menyeluruh yang mencakup pengadaan material, pengeluaran tenaga kerja, dan transaksi vendor lokal untuk memastikan persentase kandungan dalam negeri yang dinyatakan secara akurat.
Selain itu, LVI akan melakukan pemantauan pascasertifikasi selama masa berlaku lima tahun untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara nilai TKDN yang dilaporkan dan aktual, perbedaan tersebut dapat mengakibatkan penangguhan atau pencabutan sertifikasi. Pada akhirnya, mekanisme audit berkelanjutan ini menandakan pergeseran kebijakan strategis dari proses sertifikasi satu kali menuju kerangka kerja kepatuhan yang dinamis dan berkelanjutan.
Untuk memastikan kesinambungan regulasi, Permenperin No. 35/2025 memberikan aturan transisi sebagai berikut:
Perusahaan harus memanfaatkan masa transisi ini secara proaktif. Kegagalan memperbarui catatan internal atau deklarasi pemasok dapat mengakibatkan tidak diakuinya nilai TKDN/BMP dan hilangnya kelayakan untuk program pengadaan publik atau insentif.
BACA LEBIH BANYAK:
Ke depannya, pelaku usaha diharapkan akan menerbitkan peraturan pelaksanaan dan pedoman teknis terperinci yang akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perhitungan TKDN, prosedur verifikasi, dan sistem penilaian khusus sektor. Selain itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diharapkan dapat meningkatkan integrasi SIINas dengan mengintegrasikan verifikasi digital melalui LVI terakreditasi, sehingga meningkatkan transparansi, menyederhanakan proses, dan meminimalkan keterlambatan administratif.
Sejalan dengan kerangka kerja baru, kebijakan pengadaan pemerintah dan BUMN diperkirakan akan direvisi untuk menyesuaikan dengan ambang batas TKDN dan BMP yang telah diperbarui. Oleh karena itu, perusahaan harus secara proaktif meninjau sertifikasi pemasok mereka, menyesuaikan kembali target konten lokal, dan memelihara dokumentasi yang komprehensif dan terlacak. Lebih lanjut, dengan peningkatan audit dan proses verifikasi yang diantisipasi pada tahun 2026, persiapan dini dan kesiapan kepatuhan yang kuat akan sangat penting untuk memastikan kelayakan dan stabilitas operasional yang berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025, kerangka penegakan hukum telah diperkuat secara signifikan untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan. Kementerian Perindustrian kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk melakukan verifikasi, audit, dan memberikan sanksi kepada entitas yang gagal memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan BMP (Tingkat Pemanfaatan Perusahaan). Selain itu, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang berfokus pada tinjauan pra-sertifikasi, peraturan baru ini menetapkan mekanisme kepatuhan dan audit berkelanjutan yang bertujuan untuk memastikan integritas data, mendorong transparansi, dan mencegah potensi manipulasi.
Pasal 33 Permenperin 35/2025 mengatur sistem sanksi administratif tiga tingkat yang disesuaikan dengan sifat dan beratnya pelanggaran:
| Tingkat Sanksi | Acara yang Memicu | Konsekuensi Hukum |
| Peringatan Tertulis | Kesalahan prosedural kecil, keterlambatan penyerahan dokumen, atau inkonsistensi non-material dalam perhitungan TKDN. | Pemberitahuan formal yang memerlukan koreksi dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 14 hari kerja). |
| Penghentian Sertifikat | Kegagalan memberikan dokumen pendukung selama verifikasi, perbedaan material dalam nilai TKDN yang dinyatakan, atau pelanggaran prosedural yang tidak diperbaiki setelah peringatan. | Penghentian sementara sertifikat TKDN/BMP. Perusahaan dilarang menggunakan sertifikat tersebut untuk keperluan tender atau perizinan hingga ada perbaikan. |
| Pencabutan & Daftar Hitam | Kekeliruan yang disengaja, pemalsuan data, atau manipulasi angka konten lokal yang terbukti. | Pencabutan sertifikat, pencatatan publik pada daftar hitam MOI untuk jangka waktu tertentu, dan potensi ketidaklayakan untuk sertifikasi di masa mendatang. |
Selain itu, sanksi dapat dijatuhkan secara kumulatif jika pelanggaran terus berlanjut atau terjadi di berbagai lini produk. Akibatnya, perusahaan yang masuk daftar hitam pemerintah dilarang mengajukan kembali sertifikasi TKDN/BMP selama masa sanksi, sehingga secara substansial membatasi kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan pemerintah dan program perizinan industri.
Bagi investor asing, Permenperin 35/2025 menandakan komitmen Indonesia untuk menyeimbangkan proteksionisme dengan transparansi. Dimasukkannya insentif untuk litbang, keberlanjutan, dan adopsi Industri 4.0 menunjukkan pergeseran kebijakan dari lokalisasi murni menuju daya saing yang didorong oleh inovasi.
Namun, produsen global harus menilai dengan cermat kewajiban kepatuhan dan rasio lokalisasi dengan mempertimbangkan perjanjian investasi bilateral dan kekhawatiran akan konsistensi WTO. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan diskualifikasi dari pengadaan publik atau insentif industri di masa mendatang. Bagi perusahaan patungan multinasional, integrasi awal strategi TKDN/BMP ke dalam perencanaan operasional sangatlah penting.
BACA LEBIH BANYAK:
Berdasarkan analisis kami, Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 merupakan salah satu reformasi terluas dalam kebijakan konten lokal Indonesia selama dekade terakhir. Lebih lanjut, peraturan ini menetapkan insentif yang jelas dan berbasis kinerja yang mendorong inovasi, investasi modal dalam negeri, dan partisipasi industri, sekaligus memperkuat standar kepatuhan dan tata kelola.
Peraturan ini mencapai pendekatan yang seimbang, mendorong manufaktur dalam negeri sekaligus mempertahankan daya tarik Indonesia bagi investor asing. Namun, pelaku usaha perlu memperhatikan bahwa standar audit dan dokumentasi yang disempurnakan akan membuat kepatuhan menjadi lebih ketat. Persiapan dini, penilaian pemasok yang menyeluruh, dan konsultasi tepat waktu dengan penasihat hukum sangat penting untuk mengamankan dan mempertahankan sertifikasi secara efektif.
Permendag 35/2025 menandai perubahan signifikan dalam kerangka kebijakan konten dalam negeri Indonesia. Permendag ini memodernisasi metode perhitungan, mendigitalisasi sertifikasi, memperpanjang masa berlaku, dan memperkenalkan penilaian berbasis insentif. Dengan berlaku efektif per 11 Desember 2025, perusahaan harus segera meninjau status TKDN/BMP, struktur pemasok, dan kesiapan dokumentasi.
Dengan mengambil langkah proaktif untuk beradaptasi sejak dini, bisnis tidak hanya dapat meminimalkan potensi risiko kepatuhan tetapi juga memposisikan diri secara strategis untuk mendapatkan keuntungan dari peluang pengadaan yang lebih baik dan insentif pemerintah yang terkait dengan kinerja konten lokal.
Di Kusuma & Partners, kami membantu klien menavigasi lanskap regulasi Indonesia yang terus berkembang dengan fokus pada kepatuhan hukum, manajemen risiko, dan layanan konsultasi strategis. Tim multidisiplin kami menyediakan dukungan hukum menyeluruh untuk membantu bisnis tetap patuh sekaligus mengidentifikasi peluang dalam kerangka regulasi baru.
Layanan kami meliputi:
Sasaran kami adalah membantu perusahaan mengantisipasi perubahan regulasi, memperkuat sistem kepatuhan internal, dan menjaga integritas hukum dalam semua aspek operasi bisnis.
Isilah formulir di bawah ini untuk mendapatkan panduan ahli kami.
PERNYATAAN: Konten ini ditujukan hanya untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Untuk saran profesional, silakan berkonsultasi dengan kami.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengesahkan Peraturan No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Perizinan Terpadu (OSS) secara daring, yang berlaku efektif mulai 1 November 2025. Peraturan baru ini mengkonsolidasi dan menyempurnakan berbagai aturan pelaksanaan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Penerbitan […]

Di era globalisasi dan digitalisasi perpajakan, Indonesia mengambil langkah tegas untuk menyelaraskan rezim perpajakannya dengan Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 melalui Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia. Langkah berani ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak yang adil—dengan tarif efektif minimal 15%—terlepas dari […]

Dalam upaya meningkatkan transparansi perusahaan dan mencegah kejahatan keuangan, Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru tentang pelaporan kepemilikan manfaat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (“Permenkumham No. 2/2025”), yang memperkuat persyaratan kepatuhan bagi perusahaan yang beroperasi di […]