Logo Firma Hukum Kusuma & Rekan
Beranda / Pembaruan Peraturan / Indonesia Membatasi Praktik Alih Daya: Implikasi Utama Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2026

Indonesia Membatasi Praktik Alih Daya: Implikasi Utama Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2026

Bagikan artikel:

Daftar Isi

Pada 30 Aprilth Pada tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7/2026”). Peraturan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyerukan kepastian hukum yang lebih besar dalam pengaturan alih daya dan peningkatan perlindungan bagi pekerja alih daya.

Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 7/2026 memperkenalkan kerangka kerja yang lebih ketat untuk praktik outsourcing di Indonesia. Meskipun outsourcing tetap diperbolehkan, peraturan ini mempersempit ruang lingkup pekerjaan yang dapat di-outsourcing dan memberlakukan kewajiban kepatuhan tambahan baik bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa outsourcing. Akibatnya, perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menilai kembali struktur tenaga kerja dan pengaturan outsourcing yang ada untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan yang baru.

Ringkasan Utama

  • Outsourcing tetap diperbolehkan di Indonesia, tetapi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7/2026 memperkenalkan batasan dan persyaratan kepatuhan yang lebih ketat bagi perusahaan.
  • Pekerjaan yang dialihdayakan kini terbatas pada fungsi pendukung tertentu, termasuk kebersihan, katering, keamanan, pengemudi dan transportasi karyawan, dukungan operasional, dan layanan pendukung tertentu di sektor-sektor strategis.
  • Perusahaan harus dengan cermat membedakan antara aktivitas bisnis inti dan fungsi pendukung sebelum menunjuk penyedia layanan outsourcing.
  • Setiap pengaturan alih daya (outsourcing) harus didukung oleh perjanjian tertulis antara perusahaan pengguna dan penyedia layanan alih daya.
  • Perjanjian alih daya harus memuat ketentuan wajib, termasuk ruang lingkup pekerjaan, durasi, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan pekerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Perjanjian alih daya (outsourcing) harus didaftarkan pada otoritas tenaga kerja terkait selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penandatanganan.
  • Perusahaan pengguna harus memastikan bahwa penyedia layanan outsourcing melindungi hak-hak pekerja berdasarkan undang-undang, termasuk upah, lembur, cuti, BPJS, THR, keselamatan kerja, dan hak pemutusan hubungan kerja.
  • Pengaturan alih daya yang ada harus ditinjau dan disesuaikan, terutama jika peran yang dialihdayakan mungkin berada di luar aktivitas pendukung yang diizinkan.

Pembatasan pada Pekerjaan yang Dapat Dialihdayakan

Salah satu perubahan paling signifikan yang diperkenalkan oleh Peraturan Ibu 7/2026 Keterbatasan outsourcing terletak pada aktivitas yang hanya terbatas pada fungsi pendukung tertentu.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pekerjaan alih daya (outsourcing) pada umumnya terbatas pada kategori-kategori berikut:

  • layanan kebersihan;
  • layanan katering;
  • layanan keamanan;
  • layanan transportasi pengemudi dan karyawan;
  • layanan dukungan operasional; dan
  • layanan pendukung di sektor pertambangan, minyak dan gas, panas bumi, dan listrik.

Pendekatan ini mencerminkan niat Pemerintah untuk membedakan secara lebih jelas antara aktivitas bisnis inti perusahaan dan fungsi pendukungnya. Oleh karena itu, pemberi kerja harus dengan cermat mengevaluasi apakah posisi yang saat ini dialihdayakan merupakan bagian dari operasi bisnis inti mereka, karena pengaturan tersebut dapat menarik pengawasan regulasi.

Perjanjian Alih Daya Wajib

Peraturan MoM Nomor 7/2026 mewajibkan perusahaan pengguna dan penyedia layanan alih daya untuk mengatur setiap pengaturan alih daya melalui perjanjian alih daya tertulis.

The perjanjian minimal harus memuat:

  • lingkup pekerjaan yang dialihdayakan;
  • jangka waktu perjanjian tersebut;
  • lokasi di mana para pekerja alih daya akan melakukan pekerjaan;
  • jumlah pekerja alih daya yang terlibat;
  • ketentuan mengenai perlindungan hak-hak pekerja; dan
  • hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Persyaratan ini menekankan pentingnya menjaga dokumentasi kontrak yang jelas dan mengalokasikan tanggung jawab secara tepat antara para pihak. Oleh karena itu, perusahaan harus meninjau perjanjian outsourcing yang ada untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan wajib yang ditetapkan oleh peraturan tersebut.

BACA LEBIH BANYAK:

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan kepatuhan penting lainnya berdasarkan Peraturan Mom 7/2026 adalah kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian alih daya (outsourcing) kepada otoritas tenaga kerja yang relevan.

Perusahaan alih daya wajib menyerahkan perjanjian alih daya untuk pendaftaran paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganannya.

Persyaratan ini meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap praktik alih daya dan menciptakan kewajiban administratif tambahan yang harus diintegrasikan oleh pemberi kerja ke dalam prosedur kepatuhan internal mereka. Kegagalan untuk mematuhi persyaratan pendaftaran dapat membuat bisnis terkena temuan peraturan selama inspeksi tenaga kerja.

Penguatan Perlindungan bagi Pekerja Alih Daya

Peraturan Mom 7/2026 memperkuat prinsip bahwa pekerja alih daya harus terus menerima perlindungan ketenagakerjaan dijamin berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.

Perlindungan tersebut mencakup, antara lain:

  • upah;
  • upah lembur;
  • jam kerja dan waktu istirahat;
  • cuti tahunan;
  • perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja;
  • tunjangan jaminan sosial;
  • tunjangan hari raya keagamaan (Tunjangan Hari Raya atau THR); Dan
  • hak-hak berdasarkan undang-undang yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja.

Yang penting, peraturan ini juga mengharuskan perusahaan pengguna untuk memastikan bahwa penyedia jasa outsourcing memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja yang dipekerjakan melalui outsourcing. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perusahaan mungkin tidak lagi hanya mengandalkan perjanjian kontraktual dengan penyedia jasa untuk mengurangi risiko kepatuhan terkait ketenagakerjaan.

Periode Transisi

Menyadari bahwa banyak bisnis saat ini bergantung pada pengaturan outsourcing, Peraturan Mom 7/2026 memberikan periode transisi untuk kepatuhan.

Perjanjian alih daya yang sudah ada dapat tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Pemberi kerja harus menyesuaikan pengaturan alih daya yang tidak sesuai dengan persyaratan baru dalam periode transisi yang ditetapkan oleh peraturan tersebut.

Kerangka kerja transisi ini memberi perusahaan kesempatan untuk melakukan tinjauan hukum dan operasional sambil meminimalkan gangguan terhadap aktivitas bisnis yang sedang berjalan.

BACA LEBIH BANYAK:

Tinjauan Praktis dari Kusuma & Partners Law Firm

Mengingat perubahan signifikan yang diperkenalkan oleh Peraturan Mom 7/2026, para pemberi kerja harus mempertimbangkan untuk melakukan tinjauan komprehensif terhadap praktik outsourcing mereka.

Poin-poin tindakan utama dapat mencakup:

  • melakukan a audit hukum dari pengaturan outsourcing yang sudah ada;
  • mengidentifikasi apakah fungsi yang dialihdayakan memenuhi syarat sebagai aktivitas pendukung berdasarkan kerangka kerja baru;
  • Meninjau dan memperbarui perjanjian alih daya jika diperlukan;
  • Menilai status kepatuhan penyedia layanan outsourcing;
  • memperkuat mekanisme pemantauan terkait hak-hak pekerja dan tunjangan wajib; dan
  • Memastikan pendaftaran perjanjian alih daya (outsourcing) tepat waktu dengan otoritas tenaga kerja yang relevan.

Perusahaan yang secara proaktif mengatasi masalah ini dapat mengelola risiko hukum dan kewajiban kepatuhan peraturan dengan lebih baik di bawah rezim outsourcing yang baru.

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 7/2026 menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan Indonesia terhadap regulasi outsourcing. Pemerintah membatasi kategori pekerjaan yang dapat di-outsourcing oleh perusahaan dan memperkuat perlindungan bagi pekerja yang di-outsourcing untuk menyeimbangkan fleksibilitas bisnis dengan kesejahteraan pekerja dan kepastian hukum.

Meskipun peraturan ini tidak menghilangkan outsourcing sebagai alat manajemen tenaga kerja, peraturan ini memperkenalkan kerangka kerja yang lebih terstruktur dan diawasi secara ketat. Oleh karena itu, perusahaan yang saat ini menggunakan tenaga kerja outsourcing harus memanfaatkan kesempatan ini untuk menilai kembali struktur ketenagakerjaan, pengaturan kontrak, dan prosedur kepatuhan mereka untuk memastikan keselarasan dengan lanskap peraturan yang terus berkembang.

Seiring dengan perkembangan implementasi Peraturan Mom 7/2026, panduan dan praktik penegakan hukum lebih lanjut dapat memberikan kejelasan tambahan mengenai penerapan praktis peraturan baru tersebut. Sementara itu, pelaku usaha harus tetap waspada dan mengambil langkah proaktif untuk mengurangi potensi risiko hukum dan operasional.

Bagaimana Kami Bisa Membantu

Kantor Hukum Kusuma & Partners membantu perusahaan dalam meninjau struktur outsourcing, menilai fungsi outsourcing yang diizinkan, merevisi perjanjian outsourcing, memeriksa kepatuhan penyedia, dan menyiapkan strategi kepatuhan praktis berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/2026. Kami juga memberikan nasihat tentang risiko ketenagakerjaan, inspeksi tenaga kerja, masalah hak pekerja, dan opsi restrukturisasi jika pengaturan outsourcing yang ada tidak lagi sesuai dengan hukum Indonesia.

Tidak. Alih daya (outsourcing) tetap diperbolehkan di Indonesia. Namun, perusahaan hanya boleh melakukan alih daya fungsi pendukung tertentu dan harus mematuhi persyaratan kontrak, administrasi, dan perlindungan pekerja yang baru.

Pekerjaan alih daya umumnya terbatas pada layanan kebersihan, layanan katering, layanan keamanan, layanan transportasi pengemudi dan karyawan, layanan dukungan operasional, dan layanan pendukung di sektor pertambangan, minyak dan gas, panas bumi, dan listrik.

Ya. Perjanjian alih daya (outsourcing) harus didaftarkan pada otoritas tenaga kerja yang relevan.

Perjanjian alih daya harus diajukan untuk pendaftaran paling lambat tiga hari kerja setelah perjanjian ditandatangani.

Pekerja alih daya harus menerima hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam undang-undang, termasuk upah, pembayaran lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, tunjangan jaminan sosial, THR (Total Health Record), dan hak-hak terkait pemutusan hubungan kerja.

Hubungi kami

Berita Terkait

Regulasi Ekspor Batubara Indonesia 2026: Risiko Kepatuhan Baru bagi Perusahaan Pertambangan

Regulasi Ekspor Batubara Indonesia 2026: Risiko Kepatuhan Baru bagi Perusahaan Pertambangan

Regulasi ekspor batubara Indonesia 2026 kini menjadi salah satu isu hukum terpenting bagi perusahaan pertambangan. Indonesia tetap menjadi eksportir batubara utama dunia. Namun, lanskap regulasi semakin terkontrol, teknis, dan berorientasi pada penegakan hukum. Bagi perusahaan pertambangan, hal ini menciptakan tekanan bisnis yang nyata. Kontrak yang tampak aman tahun lalu mungkin sekarang perlu […]

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia: Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025 Memperkuat Rezim 2021

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia: Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025 Memperkuat Rezim 2021

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengesahkan Peraturan No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Perizinan Terpadu (OSS) secara daring, yang berlaku efektif mulai 1 November 2025. Peraturan baru ini mengkonsolidasi dan menyempurnakan berbagai aturan pelaksanaan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Penerbitan […]

Hak Cipta © 2026 Firma Hukum Kusuma. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.