Pada 30 Aprilth Pada tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7/2026”). Peraturan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyerukan kepastian hukum yang lebih besar dalam pengaturan alih daya dan peningkatan perlindungan bagi pekerja alih daya.
Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 7/2026 memperkenalkan kerangka kerja yang lebih ketat untuk praktik outsourcing di Indonesia. Meskipun outsourcing tetap diperbolehkan, peraturan ini mempersempit ruang lingkup pekerjaan yang dapat di-outsourcing dan memberlakukan kewajiban kepatuhan tambahan baik bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa outsourcing. Akibatnya, perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menilai kembali struktur tenaga kerja dan pengaturan outsourcing yang ada untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan yang baru.
Salah satu perubahan paling signifikan yang diperkenalkan oleh Peraturan Ibu 7/2026 Keterbatasan outsourcing terletak pada aktivitas yang hanya terbatas pada fungsi pendukung tertentu.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pekerjaan alih daya (outsourcing) pada umumnya terbatas pada kategori-kategori berikut:
Pendekatan ini mencerminkan niat Pemerintah untuk membedakan secara lebih jelas antara aktivitas bisnis inti perusahaan dan fungsi pendukungnya. Oleh karena itu, pemberi kerja harus dengan cermat mengevaluasi apakah posisi yang saat ini dialihdayakan merupakan bagian dari operasi bisnis inti mereka, karena pengaturan tersebut dapat menarik pengawasan regulasi.
Peraturan MoM Nomor 7/2026 mewajibkan perusahaan pengguna dan penyedia layanan alih daya untuk mengatur setiap pengaturan alih daya melalui perjanjian alih daya tertulis.
The perjanjian minimal harus memuat:
Persyaratan ini menekankan pentingnya menjaga dokumentasi kontrak yang jelas dan mengalokasikan tanggung jawab secara tepat antara para pihak. Oleh karena itu, perusahaan harus meninjau perjanjian outsourcing yang ada untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan wajib yang ditetapkan oleh peraturan tersebut.
BACA LEBIH BANYAK:
Persyaratan kepatuhan penting lainnya berdasarkan Peraturan Mom 7/2026 adalah kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian alih daya (outsourcing) kepada otoritas tenaga kerja yang relevan.
Perusahaan alih daya wajib menyerahkan perjanjian alih daya untuk pendaftaran paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganannya.
Persyaratan ini meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap praktik alih daya dan menciptakan kewajiban administratif tambahan yang harus diintegrasikan oleh pemberi kerja ke dalam prosedur kepatuhan internal mereka. Kegagalan untuk mematuhi persyaratan pendaftaran dapat membuat bisnis terkena temuan peraturan selama inspeksi tenaga kerja.
Peraturan Mom 7/2026 memperkuat prinsip bahwa pekerja alih daya harus terus menerima perlindungan ketenagakerjaan dijamin berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.
Perlindungan tersebut mencakup, antara lain:
Yang penting, peraturan ini juga mengharuskan perusahaan pengguna untuk memastikan bahwa penyedia jasa outsourcing memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja yang dipekerjakan melalui outsourcing. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perusahaan mungkin tidak lagi hanya mengandalkan perjanjian kontraktual dengan penyedia jasa untuk mengurangi risiko kepatuhan terkait ketenagakerjaan.
Menyadari bahwa banyak bisnis saat ini bergantung pada pengaturan outsourcing, Peraturan Mom 7/2026 memberikan periode transisi untuk kepatuhan.
Perjanjian alih daya yang sudah ada dapat tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Pemberi kerja harus menyesuaikan pengaturan alih daya yang tidak sesuai dengan persyaratan baru dalam periode transisi yang ditetapkan oleh peraturan tersebut.
Kerangka kerja transisi ini memberi perusahaan kesempatan untuk melakukan tinjauan hukum dan operasional sambil meminimalkan gangguan terhadap aktivitas bisnis yang sedang berjalan.
BACA LEBIH BANYAK:
Mengingat perubahan signifikan yang diperkenalkan oleh Peraturan Mom 7/2026, para pemberi kerja harus mempertimbangkan untuk melakukan tinjauan komprehensif terhadap praktik outsourcing mereka.
Poin-poin tindakan utama dapat mencakup:
Perusahaan yang secara proaktif mengatasi masalah ini dapat mengelola risiko hukum dan kewajiban kepatuhan peraturan dengan lebih baik di bawah rezim outsourcing yang baru.
Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 7/2026 menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan Indonesia terhadap regulasi outsourcing. Pemerintah membatasi kategori pekerjaan yang dapat di-outsourcing oleh perusahaan dan memperkuat perlindungan bagi pekerja yang di-outsourcing untuk menyeimbangkan fleksibilitas bisnis dengan kesejahteraan pekerja dan kepastian hukum.
Meskipun peraturan ini tidak menghilangkan outsourcing sebagai alat manajemen tenaga kerja, peraturan ini memperkenalkan kerangka kerja yang lebih terstruktur dan diawasi secara ketat. Oleh karena itu, perusahaan yang saat ini menggunakan tenaga kerja outsourcing harus memanfaatkan kesempatan ini untuk menilai kembali struktur ketenagakerjaan, pengaturan kontrak, dan prosedur kepatuhan mereka untuk memastikan keselarasan dengan lanskap peraturan yang terus berkembang.
Seiring dengan perkembangan implementasi Peraturan Mom 7/2026, panduan dan praktik penegakan hukum lebih lanjut dapat memberikan kejelasan tambahan mengenai penerapan praktis peraturan baru tersebut. Sementara itu, pelaku usaha harus tetap waspada dan mengambil langkah proaktif untuk mengurangi potensi risiko hukum dan operasional.
Kantor Hukum Kusuma & Partners membantu perusahaan dalam meninjau struktur outsourcing, menilai fungsi outsourcing yang diizinkan, merevisi perjanjian outsourcing, memeriksa kepatuhan penyedia, dan menyiapkan strategi kepatuhan praktis berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/2026. Kami juga memberikan nasihat tentang risiko ketenagakerjaan, inspeksi tenaga kerja, masalah hak pekerja, dan opsi restrukturisasi jika pengaturan outsourcing yang ada tidak lagi sesuai dengan hukum Indonesia.

Regulasi ekspor batubara Indonesia 2026 kini menjadi salah satu isu hukum terpenting bagi perusahaan pertambangan. Indonesia tetap menjadi eksportir batubara utama dunia. Namun, lanskap regulasi semakin terkontrol, teknis, dan berorientasi pada penegakan hukum. Bagi perusahaan pertambangan, hal ini menciptakan tekanan bisnis yang nyata. Kontrak yang tampak aman tahun lalu mungkin sekarang perlu […]

Pada 11 September 2025, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Nilai Manfaat Perusahaan (BMP). Peraturan ini akan berlaku efektif pada 11 Desember 2025, menggantikan […]

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengesahkan Peraturan No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Perizinan Terpadu (OSS) secara daring, yang berlaku efektif mulai 1 November 2025. Peraturan baru ini mengkonsolidasi dan menyempurnakan berbagai aturan pelaksanaan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Penerbitan […]