Kami membantu klien kami, baik perorangan, perusahaan lokal maupun asing, untuk mendirikan perusahaan baru (misalnya, PT PMA, PT PMDN, Kantor Perwakilan, dan Bentuk Usaha Tetap) serta mempersiapkan semua dokumen hukum. Merupakan tugas dan tanggung jawab kami untuk memitigasi risiko dan mengamankan hak-hak klien kami terkait investasi mereka di Indonesia dengan melakukan riset dan uji tuntas hukum terhadap mitra bisnis strategis klien kami di masa mendatang. Kami memberikan nasihat hukum kepada klien kami dalam hal penataan dan pembentukan perusahaan baru, pengurusan perizinan, serta memberikan nasihat hukum atau perpajakan terkait operasional perusahaan.
PT PMA adalah perusahaan milik asing di Indonesia, yang memungkinkan investor internasional untuk memiliki saham dan beroperasi di Indonesia berdasarkan peraturan tertentu.
PT PMDN adalah perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara atau badan usaha Indonesia dan beroperasi berdasarkan undang-undang investasi setempat dengan batasan yang lebih sedikit daripada PT PMA.
RO adalah kantor nirlaba yang didirikan oleh perusahaan asing untuk keperluan penghubung, riset pasar, atau kegiatan promosi di Indonesia.
PE adalah kehadiran bisnis lokal perusahaan asing di Indonesia, dikenakan pajak yang sama dengan perusahaan lokal dan digunakan untuk kegiatan operasional.
Baik PT PMA maupun PT PMDN mensyaratkan minimal dua pemegang saham.
PT PMA mensyaratkan modal minimal Rp10 miliar, sedangkan PT PMDN tidak memiliki ketentuan minimum tertentu namun harus mengikuti peraturan perundang-undangan korporasi pada umumnya.
Ya, orang asing dapat menjadi pemegang saham dan direktur di PT PMA, meskipun ada pembatasan di sektor tertentu.
PT PMA dan PT PMDN dikenakan pajak perusahaan dan PPN; BU dikenakan pajak atas pendapatan lokal, sedangkan RO tidak dikenakan pajak karena tidak menghasilkan pendapatan.
Tidak, sektor-sektor tertentu dibatasi atau ditutup untuk investasi asing berdasarkan Daftar Negatif Investasi. Verifikasi peraturan khusus sektor tersebut sangat penting.
Tidak harus, tetapi di beberapa sektor, investor asing harus bermitra dengan entitas atau individu lokal, tergantung pada peraturan industri.
Dokumen penting meliputi Anggaran Dasar, ID pemegang saham dan direktur, alamat kantor terdaftar, dan kepatuhan terhadap lisensi sektoral.
Ya, tetapi prosesnya memerlukan pembentukan badan hukum baru (PT PMA) dan tidak bisa begitu saja diubah; ini menyangkut pemenuhan persyaratan investasi.
Ya, RO dapat mempekerjakan staf lokal tetapi terbatas dalam hal cakupan operasionalnya karena tidak dapat melakukan aktivitas bisnis langsung.
Ya, banyak industri memerlukan izin atau lisensi khusus selain pendaftaran perusahaan umum, seperti di bidang keuangan, konstruksi, atau pertambangan.
Keduanya harus menyerahkan laporan keuangan tahunan, pelaporan pajak, dan mematuhi pelaporan ketenagakerjaan setempat kepada otoritas terkait.
PE merupakan badan kena pajak lokal bagi perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha tertentu, sedangkan kantor cabang tidak umum di Indonesia kecuali untuk industri tertentu seperti perbankan.