Logo Firma Hukum Kusuma & Rekan
Beranda / Perusahaan Umum / Merger dan Akuisisi (M&A)

Merger dan Akuisisi (M&A)

Solusi Sederhana untuk Keberhasilan Merger & Akuisisi (M&A)

Kami membantu klien dalam peta jalan transaksi bisnis, transaksi akuisisi saham dan aset, reorganisasi, merger & akuisisi. Kami menyediakan identifikasi komprehensif atas permasalahan hukum, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan penyiapan dokumen sebelum melakukan transaksi.

Jenis transaksi Merger & Akuisisi berdasarkan Hukum Indonesia yang dapat kami bantu:

  • Penggabungan Integrasi
    Dua perusahaan atau lebih bergabung, semua aset dan liabilitas dialihkan secara hukum ke salah satu perusahaan, dan perusahaan yang tersisa dilikuidasi secara hukum.
  • Konsolidasi Penggabungan
    Dua perusahaan atau lebih bergabung untuk membentuk perusahaan baru, dan perusahaan yang ada secara hukum dilikuidasi setelah penggabungan, semua aset dan kewajiban dialihkan ke perusahaan baru.
  • Akuisisi Saham atau Aset
    Suatu perusahaan atau individu mengakuisisi saham perusahaan lain yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian pada perusahaan tersebut.

Bagaimana kami membantu Anda dengan Merger & Akuisisi (M&A):

  • Kami melakukan uji tuntas hukum untuk mengidentifikasi potensi risiko dan kewajiban hukum
  • Kami memberikan nasihat hukum tentang kepatuhan hukum, yang dapat mencakup undang-undang keamanan, peraturan antimonopoli, undang-undang investasi, dan peraturan terkait.
  • Kami menyusun kesepakatan M&A untuk mengoptimalkan manfaat bagi perusahaan Anda, dengan mempertimbangkan tujuan bisnis Anda, konsekuensi hukum, dan pertimbangan hukum lainnya.
  • Kami mengevaluasi risiko hukum dan mengusulkan strategi mitigasi, yang mungkin melibatkan prosedur hukum, pernyataan, jaminan, dan tindakan perlindungan lainnya.

Mengapa Anda memerlukan bantuan hukum kami pada transaksi Merger & Akuisisi (M&A) Anda?

  • Kami memastikan bahwa aspek hukum dari transaksi M&A ditangani dengan baik dan kepentingan bisnis Anda terlindungi
  • Kami meminimalkan potensi risiko hukum dari kesalahan kecil dan kelalaian yang berpotensi membahayakan transaksi
  • Kami memberikan saran taktis selama negosiasi
  • Kami memberikan panduan hukum yang berharga tentang cara terbaik untuk menyusun transaksi, melakukan uji tuntas menyeluruh, dan mengidentifikasi risiko dan peluang

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Peraturan utama meliputi Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007), Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), dan peraturan dari OJK serta KPPU. Undang-undang ini mencakup segala hal mulai dari restrukturisasi perusahaan hingga isu persaingan usaha dan persyaratan pengungkapan.

Ya, transaksi M&A seringkali memerlukan persetujuan dari OJK untuk perusahaan tercatat dan mungkin juga perlu ditinjau oleh KPPU untuk memastikan transaksi tersebut tidak melanggar undang-undang antimonopoli. Persetujuan khusus sektor mungkin juga diperlukan, tergantung pada industrinya.

 

KPPU meninjau transaksi M&A untuk mencegah praktik antipersaingan dan perilaku monopoli. Transaksi yang memenuhi ambang batas tertentu atau dapat memengaruhi persaingan pasar mungkin perlu dilaporkan dan ditinjau oleh KPPU.

 

 

Transaksi M&A dapat memicu berbagai kewajiban pajak, termasuk pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak transfer.

 

Ya, investor asing dapat berpartisipasi, tetapi mereka harus mematuhi peraturan yang mengatur kepemilikan dan investasi asing. Ini termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan peraturan khusus sektor terkait.

 

Penasihat hukum memberikan dukungan penting selama proses M&A, termasuk uji tuntas, negosiasi kontrak, kepatuhan peraturan, dan pengelolaan potensi risiko hukum.

Hak Cipta © 2026 Firma Hukum Kusuma. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.