Kami membantu klien dalam peta jalan transaksi bisnis, transaksi akuisisi saham dan aset, reorganisasi, merger & akuisisi. Kami menyediakan identifikasi komprehensif atas permasalahan hukum, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan penyiapan dokumen sebelum melakukan transaksi.
Jenis transaksi Merger & Akuisisi berdasarkan Hukum Indonesia yang dapat kami bantu:
Bagaimana kami membantu Anda dengan Merger & Akuisisi (M&A):
Mengapa Anda memerlukan bantuan hukum kami pada transaksi Merger & Akuisisi (M&A) Anda?
Peraturan utama meliputi Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007), Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), dan peraturan dari OJK serta KPPU. Undang-undang ini mencakup segala hal mulai dari restrukturisasi perusahaan hingga isu persaingan usaha dan persyaratan pengungkapan.
Ya, transaksi M&A seringkali memerlukan persetujuan dari OJK untuk perusahaan tercatat dan mungkin juga perlu ditinjau oleh KPPU untuk memastikan transaksi tersebut tidak melanggar undang-undang antimonopoli. Persetujuan khusus sektor mungkin juga diperlukan, tergantung pada industrinya.
KPPU meninjau transaksi M&A untuk mencegah praktik antipersaingan dan perilaku monopoli. Transaksi yang memenuhi ambang batas tertentu atau dapat memengaruhi persaingan pasar mungkin perlu dilaporkan dan ditinjau oleh KPPU.
Transaksi M&A dapat memicu berbagai kewajiban pajak, termasuk pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak transfer.
Ya, investor asing dapat berpartisipasi, tetapi mereka harus mematuhi peraturan yang mengatur kepemilikan dan investasi asing. Ini termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan peraturan khusus sektor terkait.
Penasihat hukum memberikan dukungan penting selama proses M&A, termasuk uji tuntas, negosiasi kontrak, kepatuhan peraturan, dan pengelolaan potensi risiko hukum.