Kami hadir untuk membantu Anda menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di Indonesia dengan mudah dan bebas stres. Berbekal pemahaman mendalam tentang hukum dan peraturan ketenagakerjaan Indonesia, serta pengalaman luas dalam litigasi ketenagakerjaan, kami berkomitmen kuat untuk melindungi bisnis Anda dan memastikan Anda mematuhi semua hukum yang berlaku. Kami mewakili perusahaan seperti Anda dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan melalui berbagai jalur mediasi, mulai dari negosiasi bipartit hingga tripartit, dan mewakili Anda di Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia untuk mendapatkan hasil yang paling menguntungkan.
Sekilas Prosedur Hukum Indonesia untuk Litigasi Sengketa Perburuhan dan Ketenagakerjaan:
Proses Pengadilan Hubungan Industrial melibatkan beberapa tahapan:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Dll,
Hal ini dapat bervariasi, termasuk penggabungan & akuisisi perusahaan atau likuidasi perusahaan, perusahaan dalam keadaan bangkrut, kondisi keuangan perusahaan, selesainya kontrak kerja, pelanggaran kontrak kerja, pelanggaran berat, karyawan mengundurkan diri secara sukarela, dan sebagainya.
Minimal 14 hari kerja, atau 7 hari kerja jika pemutusan hubungan kerja dilakukan selama masa percobaan. Untuk pengunduran diri karyawan, pemberitahuan tertulis harus disampaikan oleh karyawan paling lambat 30 hari sebelum hari terakhir.
Bagi pegawai tetap, perusahaan berkewajiban memberikan paket pesangon, yang terdiri dari: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Bagi karyawan yang berstatus Karyawan Tetap, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan tersebut sebesar sisa gaji karyawan tersebut sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja.