Logo Firma Hukum Kusuma & Rekan
Beranda / Litigasi dan Sengketa Litigasi / Litigasi Ketenagakerjaan

Litigasi Ketenagakerjaan

Perjalanan Anda melalui perselisihan perburuhan layak mendapatkan cerita tentang advokasi yang kuat dan penyelesaian yang adil, dan kami hadir untuk membantu Anda menuliskannya.

Kami hadir untuk membantu Anda menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di Indonesia dengan mudah dan bebas stres. Berbekal pemahaman mendalam tentang hukum dan peraturan ketenagakerjaan Indonesia, serta pengalaman luas dalam litigasi ketenagakerjaan, kami berkomitmen kuat untuk melindungi bisnis Anda dan memastikan Anda mematuhi semua hukum yang berlaku. Kami mewakili perusahaan seperti Anda dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan melalui berbagai jalur mediasi, mulai dari negosiasi bipartit hingga tripartit, dan mewakili Anda di Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia untuk mendapatkan hasil yang paling menguntungkan.

Sekilas Prosedur Hukum Indonesia untuk Litigasi Sengketa Perburuhan dan Ketenagakerjaan:

  • Negosiasi Bipartit
    Langkah awal dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia adalah melalui negosiasi langsung antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja (atau perwakilan mereka). Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik tanpa memerlukan intervensi hukum formal dari pihak ketiga, sehingga menghasilkan penyelesaian yang cepat dan damai.
  • Tripartit di Kementerian Tenaga Kerja Daerah
    Jika negosiasi bipartit gagal, perselisihan akan ditingkatkan ke mediator dari kantor Kementerian Tenaga Kerja setempat untuk memfasilitasi diskusi dan mengusulkan solusi untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
  • Proses Pengadilan Hubungan Industrial
    Jika tripartit tidak berhasil, perselisihan dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang merupakan pengadilan khusus untuk perselisihan ketenagakerjaan.

Proses Pengadilan Hubungan Industrial melibatkan beberapa tahapan:

  • Mengajukan Klaim
  • Proses Pendengaran
  • Keputusan pengadilan
  • Kasasi (banding) ke Mahkamah Agung (jika ada)
  • Eksekusi Putusan Pengadilan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Hal ini dapat bervariasi, termasuk penggabungan & akuisisi perusahaan atau likuidasi perusahaan, perusahaan dalam keadaan bangkrut, kondisi keuangan perusahaan, selesainya kontrak kerja, pelanggaran kontrak kerja, pelanggaran berat, karyawan mengundurkan diri secara sukarela, dan sebagainya.

 

Minimal 14 hari kerja, atau 7 hari kerja jika pemutusan hubungan kerja dilakukan selama masa percobaan. Untuk pengunduran diri karyawan, pemberitahuan tertulis harus disampaikan oleh karyawan paling lambat 30 hari sebelum hari terakhir.

 

Bagi pegawai tetap, perusahaan berkewajiban memberikan paket pesangon, yang terdiri dari: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Bagi karyawan yang berstatus Karyawan Tetap, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan tersebut sebesar sisa gaji karyawan tersebut sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja.

Hak Cipta © 2026 Firma Hukum Kusuma. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.