Pada tanggal 14 Februari 2025, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (“Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025”)PMK-15"), memperkenalkan prosedur baru untuk pemeriksaan pajak. Pembaruan ini, meskipun tetap mempertahankan banyak ketentuan dari peraturan sebelumnya seperti Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.03/2014, dan Pasal 105 Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021, juga membawa perubahan signifikan, terutama dalam kategorisasi pemeriksaan pajak dan jangka waktu.
Memahami perubahan ini sangat penting bagi wajib pajak dan bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan kepatuhan dan kesiapan menghadapi audit pajak di bawah kerangka kerja baru.
Perubahan Utama dalam Prosedur Pemeriksaan Pajak :
Berdasarkan PMK-15, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merestrukturisasi audit pajak menjadi tiga kategori:
Untuk pemeriksaan pajak terfokus, pemeriksa pajak wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak yang menjelaskan hal-hal yang diperiksa. Namun, untuk pemeriksaan pajak spesifik, persyaratan prosedural tertentu seperti pembahasan temuan sementara dan pertemuan pendahuluan dengan wajib pajak diabaikan.
PMK-15 membagi pemeriksaan pajak menjadi dua tahap:
Durasi untuk setiap jenis audit adalah sebagai berikut:
Untuk audit yang melibatkan wajib pajak kelompok dan/atau penetapan harga transfer, periode pengujian dapat diperpanjang hingga 4 bulan lagi (sebelumnya 6 bulan). Selain itu, pemeriksaan pajak terkait pajak penghasilan minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (PSC) mengikuti peraturan terpisah.
Wajib Pajak kini harus menyampaikan tanggapan tertulis terhadap SPHP dalam waktu 5 hari kerja penerimaan (sebelumnya 7 hari kerja dengan kemungkinan perpanjangan 3 hari).
Tips: Konsultasikan dengan orang Indonesia Penasihat Pajak untuk nasihat pajak yang komprehensif dan profesional.
Sebelum menerbitkan SPHP, pemeriksa pajak kini harus melakukan pemeriksaan Pembahasan Temuan Sementara dengan wajib pajak, setidaknya satu bulan sebelum menerbitkan SPHP. Selama pembahasan ini, wajib pajak dapat menyampaikan dokumen pendukung, penjelasan, dan menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga. Hasil pembahasan, termasuk dokumen yang diserahkan dan kehadiran wajib pajak, wajib dicatat dalam risalah.
Langkah tambahan ini memberi pembayar pajak lebih banyak waktu untuk menanggapi temuan audit, sebagai kompensasi atas berkurangnya tenggat waktu untuk tanggapan SPHP.
Berdasarkan PMK-15, dokumen yang diminta oleh auditor harus diserahkan paling lambat satu bulanNamun, ada dua pengecualian:
DJP akan tidak melakukan pemeriksaan pajak untuk tahun fiskal yang sama mana Audit Bukti Permulaan (Bukti Permulaan/Bukper) or penyelidikan pajak sedang berlangsung. Hal ini memastikan bahwa wajib pajak tidak mengalami beberapa pemeriksaan yang tumpang tindih dalam periode yang sama.
Jika pemeriksa pajak menentukan penghasilan kena pajak menggunakan pendekatan ex-officio, mereka harus memberikan bukti bahwa pembayar pajak gagal menyerahkan dokumen yang diperlukan atau memberikan dokumentasi yang tidak mencukupi.
PMK-15 memfasilitasi penggunaan Sistem Pajak Inti Indonesia dengan mengizinkan:
Namun, penyampaian SPHP dan tanggapan wajib pajak terhadap SPHP harus dilakukan secara langsung, faksimili, atau elektronik, dan tidak dapat dikirimkan melalui layanan pos, kurir, atau ekspedisi.
Penerapan PMK-15 menghadirkan tantangan dan peluang baru bagi wajib pajak di Indonesia. Dengan tenggat waktu yang lebih singkat, prosedur audit yang lebih ketat, dan meningkatnya ketergantungan pada sistem digital, pelaku bisnis harus tetap waspada dan siap siaga.
At Kusuma & Partners Law FirmKami berkomitmen untuk membimbing klien kami melalui perubahan peraturan ini, memastikan kepatuhan sekaligus melindungi kepentingan finansial mereka. Jika Anda membutuhkan bantuan hukum ahli terkait audit pajak atau masalah perpajakan lainnya, hubungi kami hari ini.
At Kusuma & Partners Law FirmKami memahami kompleksitas regulasi perpajakan Indonesia yang terus berkembang dan pentingnya pendekatan yang dipersiapkan dengan baik dalam audit pajak. Berikut alasan klien mempercayai kami:
Keahlian Mendalam dalam Hukum Pajak Indonesia
Tim kami mengkhususkan diri dalam Penyelesaian sengketa pajak Indonesia, termasuk audit pajak, keberatan pajak, banding pajak, dan peninjauan kembali. Dengan pengalaman luas dalam menangani kasus pajak perusahaan dan perorangan, kami memastikan kepatuhan sekaligus meminimalkan risiko keuangan.
Pertahanan Audit Pajak Strategis
Kami secara proaktif membantu bisnis dalam mengelola audit pajak dengan menganalisis risiko, menyiapkan dokumentasi, dan mewakili klien dalam diskusi dengan otoritas pajak. Tujuan kami adalah mencegah penilaian dan sengketa pajak yang tidak perlu.
Dukungan Hukum Komprehensif
Selain audit pajak, firma kami menyediakan layanan hukum dalam:
Strategi Hukum yang Disesuaikan untuk Bisnis
Setiap bisnis itu unik, dan kami menawarkan kepatuhan pajak dan strategi audit yang disesuaikan dengan industri dan struktur keuangan Anda.
“PENAFIAN: Konten ini hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan pengganti nasihat profesional.”

Pada 11 September 2025, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Nilai Manfaat Perusahaan (BMP). Peraturan ini akan berlaku efektif pada 11 Desember 2025, menggantikan […]

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengesahkan Peraturan No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Perizinan Terpadu (OSS) secara daring, yang berlaku efektif mulai 1 November 2025. Peraturan baru ini mengkonsolidasi dan menyempurnakan berbagai aturan pelaksanaan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Penerbitan […]

Di era globalisasi dan digitalisasi perpajakan, Indonesia mengambil langkah tegas untuk menyelaraskan rezim perpajakannya dengan Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 melalui Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia. Langkah berani ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak yang adil—dengan tarif efektif minimal 15%—terlepas dari […]