Logo Firma Hukum Kusuma & Rekan
Beranda / Artikel / Cara Mengangkat Orang Asing sebagai Direktur di Perusahaan Indonesia

Cara Mengangkat Orang Asing sebagai Direktur di Perusahaan Indonesia

Bagikan artikel:

Daftar Isi

Dalam konteks meningkatnya investasi internasional dan perkembangan lanskap bisnis Indonesia, penunjukan warga negara asing sebagai direktur perusahaan-perusahaan Indonesia semakin umum. Meskipun Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 memperbolehkan direktur asing, penunjukan mereka memerlukan kepatuhan yang cermat terhadap peraturan perundang-undangan. peraturan perusahaan, imigrasi, ketenagakerjaan, dan perpajakanPanduan ini membahas setiap langkah hukum dan menganalisis isu-isu utama seputar cara menunjuk orang asing sebagai direktur di perusahaan Indonesia.

Ringkasan Utama

  • Orang asing dapat diangkat menjadi direktur di perusahaan Indonesia, khususnya di PT PMA.
  • Visa, KITAS, dan IMTA (izin kerja) yang sesuai wajib dimiliki oleh direktur asing.
  • Pengangkatan tersebut harus diformalkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Pengangkatan tersebut memerlukan persetujuan dan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Kepatuhan terhadap hukum perusahaan Indonesia sangat penting untuk mencegah denda.
  • Kediaman pajak dan implikasi kewajiban harus dinilai saat menunjuk direktur asing.

Memahami Kerangka Hukum di Indonesia

Undang-Undang yang Mengatur Tata Kelola Perusahaan

Peraturan utama yang mengatur struktur perusahaan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas). Berdasarkan undang-undang ini, setiap perusahaan wajib memiliki setidaknya satu direktur dan satu komisaris. Perlu dicatat, tidak ada batasan bagi warga negara asing untuk diangkat sebagai direktur, asalkan semua persyaratan hukum terpenuhi.

Kewenangan Direktur Asing Berdasarkan Hukum Indonesia

Setelah diangkat, direktur asing memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan direktur warga negara Indonesia. Namun, undang-undang imigrasi, ketenagakerjaan, dan perpajakan memberikan kewajiban tambahan, terutama terkait izin kerja dan izin tinggal.

Jenis Perusahaan di Indonesia yang Memenuhi Syarat untuk Direktur Asing

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing)

Orang asing umumnya ditunjuk di PT PMA, yaitu perusahaan yang didirikan dengan kepemilikan saham asing. Perusahaan-perusahaan ini dirancang khusus untuk mematuhi peraturan penanaman modal asing di Indonesia, sehingga menjadi sarana ideal untuk menunjuk direktur asing.

PT Perusahaan Daerah (Perusahaan Dalam Negeri)

Dalam prakteknya, orang asing tidak dapat diangkat menjadi direktur PT (Perseroan Terbatas) lokal murni kecuali mereka memiliki kepemilikan yang sah atau perusahaan telah direstrukturisasi untuk menerima pemegang saham asing—sehingga menjadi PT PMA. Jika tidak, orang asing hanya ditugaskan untuk peran non-operasional atau penasihat.

BACA LEBIH BANYAK:

Persyaratan Kelayakan untuk Direktur Asing

Status Hukum dan Persyaratan Visa

Untuk dapat diangkat secara sah, warga negara asing harus memenuhi hal-hal berikut:

  • Tahan yang valid Visa Menginap Terbatas (Visa Tinggal Terbatas atau VITAS).
  • Memiliki yang valid KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara). Seorang direktur asing harus memiliki alamat domisili di Indonesia untuk pendaftaran perusahaan dan pajak.
  • RPTKA (Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja).
  • Amankan Izin Kerja (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Domisili, KITAS, dan Izin Kerja

Perusahaan Anda juga harus menyediakan surat keterangan domisili, Sebuah nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan bukti kegiatan usaha perusahaan sebelum mengajukan KITAS dan IMTA direktur asing.

Langkah-Langkah Pengangkatan Orang Asing Sebagai Direktur di Perusahaan Indonesia

Langkah 1: Mengubah Anggaran Dasar (jika diperlukan)

Periksa perusahaan Anda Anggaran Dasar (AD) untuk memastikan tidak ada klausul yang membatasi pengangkatan warga negara asing sebagai direktur. Jika terdapat batasan, para pemegang saham harus mengubah Anggaran Dasar (AD) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah 2: Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS harus menyetujui pengangkatan tersebut, dan para pemegang saham harus membuat keputusan di hadapan notaris. Akta notaris RUPS akan menjadi catatan hukum pengangkatan tersebut.

Langkah 3: Prosedur Notaris dan Legalisasi

Notaris kemudian harus mengajukan pengangkatan direktur tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem AHU daring. Pengangkatan tersebut sah secara hukum setelah Kemenkumham menerbitkan surat pengesahan.

Langkah 4: Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Langkah ini wajib dan harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak RUPS. Kelalaian dalam memberi tahu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tepat waktu dapat mengakibatkan sanksi administratif.

Langkah 5: Pengaturan Visa dan Izin Kerja

Selanjutnya, perusahaan harus mensponsori VITAS direktur asing, diikuti dengan pengajuan KITAS dan IMTA. Izin ini sangat penting, karena orang asing tidak dapat bertindak sebagai direktur tanpanya.

BACA LEBIH BANYAK:

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengangkatan

Untuk berhasil menunjuk direktur asing, persiapkan hal-hal berikut:

  • Salinan paspor warga negara asing
  • Curriculum Vitae (CV) Direktur
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • Akta Notaris Persetujuan RUPS
  • Salinan AoA yang telah diubah (jika berlaku)
  • Surat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • KITAS dan IMTA yang masih berlaku

Kewajiban Kepatuhan dan Pelaporan

Setelah diangkat, direktur asing harus mematuhi:

  • Pelaporan keuangan tahunan
  • Kewajiban pajak perusahaan
  • Pengajuan tenaga kerja dan ketenagakerjaan
  • Memperbarui sistem OSS (Online Single Submission)

Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan hukuman, atau dalam beberapa kasus, deportasi atau daftar hitam.

Risiko dan Tantangan Penunjukan Direktur Asing

Beberapa risiko meliputi:

  • Keterlambatan dalam memperoleh izin kerja
  • Salah menghitung tempat tinggal untuk tujuan pajak
  • Ketidakselarasan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI)
  • Pengaturan nominee yang tidak disengaja, yang merupakan tindakan ilegal
  • Bahasa dan Penyusunan Hukum: semua dokumen hukum harus dalam Bahasa Indonesia, sesuai UU No 24 Tahun 2009 Bahasa Nasional. Perusahaan hanya boleh menggunakan versi bahasa Inggris untuk komunikasi internal atau referensi.

Oleh karena itu, uji tuntas dan bimbingan hukum profesional tidak dapat dinegosiasikan.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

  • Menunjuk orang asing sebelum mengamankan KITAS atau IMTA mereka
  • Gagal mendaftarkan pengangkatan ke Kementerian Hukum dan HAM
  • Menggunakan struktur nominee untuk menyamarkan kendali asing
  • Tidak memahami implikasi pajak dari tempat tinggal direktur

BACA LEBIH BANYAK:

Implikasi Pajak bagi Direktur Asing

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Wajib bagi semua direktur—termasuk orang asing. Diperlukan untuk:

  • Pencairan gaji
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • Pelaporan pemotongan pajak

2. Pajak Penghasilan (PPh 21), BPJS, dan Tempat Tinggal Pajak

  • Jika direktur menerima penghasilan, PPh 21 harus dipotong.
  • BPJS dapat berlaku kecuali orang asing tersebut tercakup dalam perjanjian internasional.
  • Status penduduk pajak muncul jika orang asing tersebut tinggal lebih dari 183 hari/tahun atau bermaksud menjadi penduduk tetap. Perencanaan yang tepat sangat penting untuk menghindari kewajiban yang tidak terduga.

BACA LEBIH BANYAK:

Tugas dan Kewajiban Hukum Direktur Asing

1. Kewajiban Fidusia

Berdasarkan Pasal 97 UU Perseroan Terbatas, direksi wajib:

  • Bertindak dengan itikad baik
  • Mengutamakan kepentingan perusahaan
  • Hindari konflik kepentingan

Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan tanggung jawab pribadi.

2. Risiko Hukum

  • Tanggung Jawab Perdata: Untuk kerugian perusahaan karena kelalaian.
  • Sanksi Pidana: Untuk penipuan, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang.
  • Sanksi Administratif: Dari BKPM atau Imigrasi karena ketidakpatuhan prosedural.

Komentar Praktis dari Kusuma & Partners

Di Firma Hukum Kusuma & Partners, kami sering membantu perusahaan multinasional dan startup dalam penunjukan direktur asing secara sah. Pengalaman kami menunjukkan bahwa kendala paling umum muncul akibat mengabaikan koordinasi imigrasi, kesiapan pemegang saham, kepatuhan hukum, dan kepatuhan pajak. Kami menyediakan dukungan menyeluruh, termasuk restrukturisasi hukum, amandemen Perjanjian Kerja Sama, fasilitasi RUPS, kepatuhan hukum, kepatuhan pajak, dokumentasi notaris, dan pemrosesan imigrasi—semuanya disesuaikan dengan kebutuhan klien kami.

Kesimpulan

Menunjuk orang asing sebagai direktur di perusahaan Indonesia sepenuhnya dimungkinkan dan diperbolehkan secara hukum—jika dilakukan dengan benar. Namun, prosesnya bukan sekadar formalitas. Proses ini melibatkan kepatuhan ketat terhadap undang-undang perusahaan, imigrasi, ketenagakerjaan, dan perpajakan.

Apakah Anda seorang pemilik bisnis yang ingin membawa kepemimpinan internasional ke dalam operasi Anda atau seorang investor yang ingin memformalkan peran Anda, selalu pastikan prosesnya mengikuti koridor hukum Indonesia.

Bagaimana Kami Bisa Membantu

Butuh bantuan dalam menghadapi kerumitan hukum penunjukan direktur asing di perusahaan Anda di Indonesia? Firma Hukum Kusuma & Partners siap membantu. Pengacara berpengalaman kami akan memastikan kepatuhan hukum dan perpajakan yang menyeluruh, mengurus dokumen, dan melindungi kepentingan perusahaan Anda.

Isilah formulir di bawah ini untuk mendapatkan panduan ahli kami.

PERNYATAAN: Konten ini ditujukan hanya untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Untuk saran profesional, silakan berkonsultasi dengan kami.

Umumnya tidak, kecuali perusahaan diubah menjadi struktur PT PMA dengan kepemilikan saham asing.

Ya, direktur asing harus memperoleh KITAS dan izin kerja (IMTA).

Ya, orang asing juga dapat menjabat sebagai komisaris, dengan tunduk pada persyaratan izin yang sama.

Direktur dan perusahaan dapat menghadapi denda, deportasi, dan sanksi hukum.

Hubungi kami

Berita Terkait

Menghindari Investigasi Penggelapan Pajak di Indonesia: Praktik Terbaik bagi Perusahaan

Menghindari Investigasi Penggelapan Pajak di Indonesia: Praktik Terbaik bagi Perusahaan

Selama dekade terakhir, Indonesia telah mengalami transformasi signifikan dalam administrasi perpajakan. Komitmen pemerintah untuk memperkuat transparansi fiskal, yang didorong oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan penerapan sistem perpajakan digital, telah menjadikan perilaku perpajakan perusahaan sebagai fokus utama pengawasan regulasi. Perusahaan yang sebelumnya memandang perpajakan hanya sebagai kewajiban kepatuhan […]

Hak Cipta © 2026 Firma Hukum Kusuma. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.