Dalam konteks meningkatnya investasi internasional dan perkembangan lanskap bisnis Indonesia, penunjukan warga negara asing sebagai direktur perusahaan-perusahaan Indonesia semakin umum. Meskipun Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 memperbolehkan direktur asing, penunjukan mereka memerlukan kepatuhan yang cermat terhadap peraturan perundang-undangan. peraturan perusahaan, imigrasi, ketenagakerjaan, dan perpajakanPanduan ini membahas setiap langkah hukum dan menganalisis isu-isu utama seputar cara menunjuk orang asing sebagai direktur di perusahaan Indonesia.
Peraturan utama yang mengatur struktur perusahaan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas). Berdasarkan undang-undang ini, setiap perusahaan wajib memiliki setidaknya satu direktur dan satu komisaris. Perlu dicatat, tidak ada batasan bagi warga negara asing untuk diangkat sebagai direktur, asalkan semua persyaratan hukum terpenuhi.
Setelah diangkat, direktur asing memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan direktur warga negara Indonesia. Namun, undang-undang imigrasi, ketenagakerjaan, dan perpajakan memberikan kewajiban tambahan, terutama terkait izin kerja dan izin tinggal.
Orang asing umumnya ditunjuk di PT PMA, yaitu perusahaan yang didirikan dengan kepemilikan saham asing. Perusahaan-perusahaan ini dirancang khusus untuk mematuhi peraturan penanaman modal asing di Indonesia, sehingga menjadi sarana ideal untuk menunjuk direktur asing.
Dalam prakteknya, orang asing tidak dapat diangkat menjadi direktur PT (Perseroan Terbatas) lokal murni kecuali mereka memiliki kepemilikan yang sah atau perusahaan telah direstrukturisasi untuk menerima pemegang saham asing—sehingga menjadi PT PMA. Jika tidak, orang asing hanya ditugaskan untuk peran non-operasional atau penasihat.
BACA LEBIH BANYAK:
Untuk dapat diangkat secara sah, warga negara asing harus memenuhi hal-hal berikut:
Perusahaan Anda juga harus menyediakan surat keterangan domisili, Sebuah nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan bukti kegiatan usaha perusahaan sebelum mengajukan KITAS dan IMTA direktur asing.
Periksa perusahaan Anda Anggaran Dasar (AD) untuk memastikan tidak ada klausul yang membatasi pengangkatan warga negara asing sebagai direktur. Jika terdapat batasan, para pemegang saham harus mengubah Anggaran Dasar (AD) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS harus menyetujui pengangkatan tersebut, dan para pemegang saham harus membuat keputusan di hadapan notaris. Akta notaris RUPS akan menjadi catatan hukum pengangkatan tersebut.
Notaris kemudian harus mengajukan pengangkatan direktur tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem AHU daring. Pengangkatan tersebut sah secara hukum setelah Kemenkumham menerbitkan surat pengesahan.
Langkah ini wajib dan harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak RUPS. Kelalaian dalam memberi tahu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tepat waktu dapat mengakibatkan sanksi administratif.
Selanjutnya, perusahaan harus mensponsori VITAS direktur asing, diikuti dengan pengajuan KITAS dan IMTA. Izin ini sangat penting, karena orang asing tidak dapat bertindak sebagai direktur tanpanya.
BACA LEBIH BANYAK:
Untuk berhasil menunjuk direktur asing, persiapkan hal-hal berikut:
Setelah diangkat, direktur asing harus mematuhi:
Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan hukuman, atau dalam beberapa kasus, deportasi atau daftar hitam.
Beberapa risiko meliputi:
Oleh karena itu, uji tuntas dan bimbingan hukum profesional tidak dapat dinegosiasikan.
BACA LEBIH BANYAK:
Wajib bagi semua direktur—termasuk orang asing. Diperlukan untuk:
BACA LEBIH BANYAK:
Berdasarkan Pasal 97 UU Perseroan Terbatas, direksi wajib:
Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan tanggung jawab pribadi.
Di Firma Hukum Kusuma & Partners, kami sering membantu perusahaan multinasional dan startup dalam penunjukan direktur asing secara sah. Pengalaman kami menunjukkan bahwa kendala paling umum muncul akibat mengabaikan koordinasi imigrasi, kesiapan pemegang saham, kepatuhan hukum, dan kepatuhan pajak. Kami menyediakan dukungan menyeluruh, termasuk restrukturisasi hukum, amandemen Perjanjian Kerja Sama, fasilitasi RUPS, kepatuhan hukum, kepatuhan pajak, dokumentasi notaris, dan pemrosesan imigrasi—semuanya disesuaikan dengan kebutuhan klien kami.
Menunjuk orang asing sebagai direktur di perusahaan Indonesia sepenuhnya dimungkinkan dan diperbolehkan secara hukum—jika dilakukan dengan benar. Namun, prosesnya bukan sekadar formalitas. Proses ini melibatkan kepatuhan ketat terhadap undang-undang perusahaan, imigrasi, ketenagakerjaan, dan perpajakan.
Apakah Anda seorang pemilik bisnis yang ingin membawa kepemimpinan internasional ke dalam operasi Anda atau seorang investor yang ingin memformalkan peran Anda, selalu pastikan prosesnya mengikuti koridor hukum Indonesia.
Butuh bantuan dalam menghadapi kerumitan hukum penunjukan direktur asing di perusahaan Anda di Indonesia? Firma Hukum Kusuma & Partners siap membantu. Pengacara berpengalaman kami akan memastikan kepatuhan hukum dan perpajakan yang menyeluruh, mengurus dokumen, dan melindungi kepentingan perusahaan Anda.
Isilah formulir di bawah ini untuk mendapatkan panduan ahli kami.
PERNYATAAN: Konten ini ditujukan hanya untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Untuk saran profesional, silakan berkonsultasi dengan kami.

Perjanjian Gadai Saham Indonesia merupakan salah satu instrumen jaminan paling krusial yang digunakan dalam pembiayaan bisnis, investasi asing, usaha patungan, dan transaksi utang korporasi di Indonesia. Baik Anda pemberi pinjaman, investor, pemodal ventura, perusahaan ekuitas swasta, atau pemilik bisnis, memahami cara kerja gadai saham akan menentukan seberapa aman investasi Anda sebenarnya. Dengan […]

Selama dekade terakhir, Indonesia telah mengalami transformasi signifikan dalam administrasi perpajakan. Komitmen pemerintah untuk memperkuat transparansi fiskal, yang didorong oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan penerapan sistem perpajakan digital, telah menjadikan perilaku perpajakan perusahaan sebagai fokus utama pengawasan regulasi. Perusahaan yang sebelumnya memandang perpajakan hanya sebagai kewajiban kepatuhan […]

Jika Anda berniat mendirikan, mengakuisisi, atau berinvestasi di sebuah perusahaan di Indonesia, Anda akan menjumpai sistem dewan dua tingkat yang khas di negara ini, yang memisahkan manajemen di bawah Dewan Direksi (Direksi) dari pengawasan di bawah Dewan Komisaris (Dewan Komisaris). Pemisahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga mendefinisikan siapa yang memegang wewenang untuk mengikat […]