Indonesia telah beralih dari kebijakan yang membatasi Daftar Negatif Penanaman Modal Asing (DNI) ke arah yang lebih terbuka dan ramah terhadap investor Daftar Investasi Positif (PIL)Perubahan ini, diperkenalkan berdasarkan Hukum Omnibusbertujuan untuk mendorong investasi asing dengan mencantumkan secara jelas sektor-sektor yang terbuka, diprioritaskan, atau dibatasi. Dalam artikel ini, kami menjelaskan perbedaan utama antara DNI dan PIL, dasar hukumnya, dan bagaimana investor asing dapat memperoleh manfaat dari rezim baru ini.
Investor asing yang masuk ke pasar Indonesia umumnya beroperasi melalui Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)Sebelumnya, batasan investasi diatur oleh DNI, yang secara tegas membatasi atau melarang kepemilikan asing di sektor-sektor tertentu. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 dan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, Baru Daftar Investasi Positif sekarang menentukan sektor mana yang terbuka untuk investasi—dan dalam kondisi apa.
Pergeseran regulasi ini merupakan evolusi besar dalam lingkungan bisnis Indonesia dan secara signifikan memengaruhi strategi masuk pasar bagi entitas asing.
The Daftar Investasi Negatif (secara lokal dikenal sebagai Daftar Investasi Negatif atau DNI) adalah daftar resmi yang mengklasifikasikan sektor bisnis berdasarkan aksesibilitasnya terhadap kepemilikan asing. Sektor-sektor tersebut adalah:
Di bawah rezim DNI, banyak sektor seperti ritel, menara telekomunikasi, jasa konstruksi, dan layanan kesehatan diatur secara ketat. Misalnya, investor asing hanya diperbolehkan memegang saham minoritas di sektor-sektor seperti distribusi dan pergudangan.
Tujuannya adalah untuk melindungi industri lokal dan menjunjung tinggi kepentingan nasional. Namun, seiring waktu, menjadi jelas bahwa pembatasan yang berlebihan justru menghambat pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan penciptaan lapangan kerja.
The Daftar Investasi Positif (PIL) menggantikan DNI pada tahun 2021 dan dirancang untuk mendorong investasi daripada membatasinya. Alih-alih mencantumkan apa yang dilarang, PIL berfokus pada sektor-sektor yang diprioritaskan, terbuka, atau terbuka bersyarat untuk investor asing.
The PIL didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, yang merupakan bagian dari yang lebih luas Hukum Omnibus Agenda reformasi. Peraturan ini mengkategorikan peluang investasi menjadi:
Ini termasuk:
Investasi di sektor-sektor ini mungkin memenuhi syarat untuk insentif fiskal, hari libur pajak, dan kemudahan perizinan melalui Sistem OSS-RBA.
| Aspek | Daftar Negatif Investasi (DNI) | Daftar Investasi Positif (PIL) |
| Orientasi | Bersifat membatasi | Permisif |
| Fokus | Apa yang tidak diperbolehkan | Apa yang didorong |
| Liputan | Sektor tertutup | Sektor prioritas dan terbuka |
| Pengalaman Investor | Kompleks dan birokratis | Disederhanakan dan didigitalisasikan |
| Referensi Hukum | Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 | Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 |
Peralihan dari pendekatan negatif ke positif menyelaraskan kebijakan investasi Indonesia dengan praktik terbaik internasional. Hal ini mengirimkan pesan yang kuat: Indonesia terbuka untuk bisnisInvestor asing kini menikmati kejelasan yang lebih besar, lebih banyak peluang, dan proses perizinan yang lebih efisien.
Investor asing sekarang dapat memiliki 100% bisnis di banyak sektor yang sebelumnya dibatasi, seperti:
Keterbukaan ini telah membuat Daftar Investasi Positif Indonesia pengubah permainan bagi perusahaan multinasional dan firma modal ventura.
Beberapa sektor terbuka bagi investor asing, tetapi dengan persyaratan tertentu, seperti:
Contoh termasuk:
Beberapa sektor tetap terlarang bagi investor asing, termasuk:
Penutupan ini sejalan dengan prioritas keamanan nasional, moralitas, dan keberlanjutan Indonesia.
BACA LEBIH BANYAK:
Menyiapkan a PT PMA mewajibkan kepatuhan terhadap Daftar Investasi Positif. Ini meliputi:
Kegagalan untuk mematuhi dapat menyebabkan penolakan atau penundaan dalam proses persetujuan investasi.
The Pengajuan Tunggal Online – Pendekatan Berbasis Risiko (OSS-RBA) adalah platform perizinan terpusat di Indonesia. Platform ini mengkategorikan sektor bisnis ke dalam risiko rendah, sedang-rendah, sedang-tinggi, dan tinggiPersyaratan perizinan bervariasi berdasarkan penilaian risiko ini.
Bagi investor asing, pemahaman yang mendalam tentang kepatuhan PIL dan OSS-RBA sangat penting untuk memastikan kelancaran masuk pasar.
Sebagai pengacara perusahaan dan investasi yang berpengalaman, kami memberi nasihat kepada investor asing untuk:
Kusuma & Partners Law Firm telah membantu klien dari luar negeri membangun bisnis yang patuh dan sukses di bawah kerangka Daftar Investasi Positif.
Transisi dari Daftar Investasi Negatif ke Daftar Investasi Positif mencerminkan perubahan strategis Indonesia menuju rezim yang lebih terbuka dan ramah investor. Dengan lebih sedikit hambatan dan lebih banyak kejelasan, sekarang adalah waktu yang ideal bagi investor asing untuk menjelajahi pasar Indonesia yang dinamis.
Ingin berinvestasi di Indonesia yang masuk dalam Daftar Positif Investasi? Biarkan kami memandu Anda melalui setiap langkah—perizinan, kepatuhan, pendirian PT PMA, dan seterusnya. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi.
PERNYATAAN: Konten ini ditujukan hanya untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Untuk saran profesional, silakan berkonsultasi dengan kami.

Perjanjian Gadai Saham Indonesia merupakan salah satu instrumen jaminan paling krusial yang digunakan dalam pembiayaan bisnis, investasi asing, usaha patungan, dan transaksi utang korporasi di Indonesia. Baik Anda pemberi pinjaman, investor, pemodal ventura, perusahaan ekuitas swasta, atau pemilik bisnis, memahami cara kerja gadai saham akan menentukan seberapa aman investasi Anda sebenarnya. Dengan […]

Selama dekade terakhir, Indonesia telah mengalami transformasi signifikan dalam administrasi perpajakan. Komitmen pemerintah untuk memperkuat transparansi fiskal, yang didorong oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan penerapan sistem perpajakan digital, telah menjadikan perilaku perpajakan perusahaan sebagai fokus utama pengawasan regulasi. Perusahaan yang sebelumnya memandang perpajakan hanya sebagai kewajiban kepatuhan […]

Jika Anda berniat mendirikan, mengakuisisi, atau berinvestasi di sebuah perusahaan di Indonesia, Anda akan menjumpai sistem dewan dua tingkat yang khas di negara ini, yang memisahkan manajemen di bawah Dewan Direksi (Direksi) dari pengawasan di bawah Dewan Komisaris (Dewan Komisaris). Pemisahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga mendefinisikan siapa yang memegang wewenang untuk mengikat […]